Panduan OSS untuk Usaha Baru — Dari Daftar Hingga Izin Terbit
- Juni 4, 2026
- Enigma X Consultant
- 0
Apa Itu OSS dan Mengapa Ini Penting untuk Usaha Anda?
Sebelum era OSS, mengurus izin usaha di Indonesia terkenal melelahkan: harus datang ke banyak instansi berbeda, antre berjam-jam, dan prosesnya bisa memakan waktu berbulan-bulan. Kini semua itu berubah.
OSS atau Online Single Submission adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Melalui satu platform ini, pelaku usaha bisa mengurus hampir semua perizinan usaha — dari NIB hingga izin operasional — tanpa harus berpindah-pindah kantor pemerintah.
Sistem ini lahir dari amanat UU Cipta Kerja dan mulai beroperasi dalam versi terbarunya (OSS-RBA) sejak Agustus 2021.
OSS Lama vs OSS-RBA — Apa Bedanya?
Banyak pengusaha yang masih bingung antara OSS versi lama dengan OSS-RBA (Risk-Based Approach). Berikut perbedaan utamanya:
| Aspek | OSS Lama | OSS-RBA (Sekarang) |
|---|---|---|
| Dasar hukum | PP 24/2018 | PP 5/2021 (UU Cipta Kerja) |
| Pendekatan izin | Satu jenis untuk semua | Berdasarkan tingkat risiko usaha |
| Proses | Lebih kompleks | Lebih sederhana untuk UMK |
| Integrasi | Terbatas | Terhubung ke >20 kementerian |
Jenis Usaha yang Bisa Mendaftar Lewat OSS
Hampir semua jenis usaha di Indonesia bisa menggunakan OSS, termasuk:
- Usaha perseorangan (warung, toko kelontong, jasa online, freelancer yang berbisnis)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- PT (Perseroan Terbatas) dan PT Perorangan
- Kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA)
- Koperasi dan yayasan yang berkegiatan usaha
Cara Membuat Akun OSS Langkah Demi Langkah
Sebelum bisa mengurus izin, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu:
- Buka oss.go.id di browser Anda
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas
- Pilih skala usaha: 'UMK' (Usaha Mikro Kecil) atau 'Non UMK'
- Masukkan NIK e-KTP, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, dan nomor telepon aktif
- Masukkan alamat email aktif — kode verifikasi akan dikirim ke sini
- Buat password yang kuat
- Cek email dan klik link verifikasi
- Akun OSS Anda siap digunakan
Cara Membuat Akun OSS Langkah Demi Langkah
Sebelum bisa mengurus izin, Anda perlu membuat akun OSS terlebih dahulu:
- Buka situs resmi OSS di oss.go.id
- Klik 'Daftar' dan pilih jenis akun 'Usaha Mikro Kecil' atau 'Non UMK' sesuai skala usaha Anda
- Isi data diri menggunakan NIK e-KTP dan verifikasi melalui email
- Setelah akun aktif, login dan pilih menu 'Perizinan Berusaha' lalu 'Permohonan Baru'
- Isi data usaha: nama usaha, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), alamat, dan modal
- Pilih KBLI yang sesuai dengan jenis usaha Anda — ini penting karena menentukan jenis izin yang dibutuhkan
- Sistem akan otomatis menerbitkan NIB setelah data terverifikasi
- Unduh NIB Anda dalam format PDF — simpan baik-baik
Tips: Gunakan email bisnis yang bisa diakses jangka panjang. Jangan gunakan email sementara karena semua notifikasi perizinan akan dikirim ke email ini.
Cara Mengisi Data Usaha dan Memilih KBLI yang Tepat
Setelah akun aktif, langkah terpenting adalah mengisi data usaha dengan benar, terutama pemilihan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI adalah kode 5 digit yang menentukan jenis kegiatan usaha Anda. Pemilihan KBLI yang salah bisa berakibat pada izin yang tidak sesuai. Beberapa contoh KBLI yang sering digunakan:
- 47211 — Perdagangan eceran makanan di toko
- 47911 — Perdagangan eceran melalui internet
- 74100 — Aktivitas desain dan dekorasi interior
- 62010 — Aktivitas pemrograman komputer
Satu usaha bisa memiliki lebih dari satu KBLI jika menjalankan beberapa kegiatan usaha sekaligus.
Jenis Izin yang Bisa Diterbitkan Lewat OSS
OSS-RBA mengenal tiga kategori izin berdasarkan tingkat risiko usaha:
-
NIB Saja (Risiko Rendah)
Untuk usaha berisiko rendah, NIB sudah cukup sebagai izin operasional. Tidak diperlukan izin tambahan. Contohnya: toko kelontong kecil, jasa laundry rumahan, atau warung makan sederhana. -
NIB + Sertifikat Standar (Risiko Menengah)
Usaha berisiko menengah mendapatkan NIB plus Sertifikat Standar. Sertifikat ini bisa langsung efektif atau perlu verifikasi dulu. Contoh: restoran, salon kecantikan, jasa konstruksi skala kecil. -
NIB + Izin (Risiko Tinggi)
Untuk usaha berisiko tinggi, diperlukan NIB plus Izin khusus yang harus diverifikasi oleh kementerian atau lembaga terkait. Contoh: rumah sakit, pabrik kimia, sekolah swasta.
Masalah Umum Saat Daftar OSS dan Solusinya
- NIK tidak terbaca sistem: Pastikan KTP Anda sudah terekam di Dukcapil. Hubungi kantor Dukcapil setempat jika NIK bermasalah.
- KBLI tidak tersedia: Coba cari dengan kata kunci yang lebih umum, atau konsultasikan ke DPMPTSP daerah.
- Izin tidak terbit otomatis: Beberapa KBLI memerlukan verifikasi manual dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Cek status permohonan di dashboard OSS.
- Lupa password: Gunakan fitur 'Lupa Password' dan masukkan NIK serta email terdaftar.
Kapan Harus ke Notaris Meskipun Sudah Punya OSS?
OSS tidak menggantikan semua peran notaris. Anda tetap membutuhkan notaris untuk:
- Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) yang memerlukan akta pendirian
- Membuat perjanjian kerjasama yang mengikat secara hukum
- Transaksi properti dan pengikatan jaminan kredit
- Pengesahan tanda tangan pada dokumen penting
Bingung memilih KBLI yang tepat atau proses OSS Anda terhambat? Tim hukum kami berpengalaman membantu ratusan UMKM menyelesaikan perizinan dengan cepat dan benar. Hubungi kami sekarang.

