ENIGMA LAW OFFICE
Para partners dan Associates Enigma Law Office telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum mereka dari fakultas hukum terkemuka di Indonesia, dan memiliki kualifikasi untuk menjalankan praktek sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di Indonesia serta telah terdaftar dan sebagai Pengurus di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).
Para Advokat Enigma Law Office telah memiliki pengalaman dalam mewakili dan membantu bisnis para klien sehubungan dengan masalah-masalah korporasi dan komersial yang melingkupi masalah-masalah dibidang keuangan dan perbankan, Penanaman Modal (baik Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing), Bisnis Usaha Patungan, membuat (drafting) dan bernegoisasi sehubungan dengan kontrak-kontrak bisnis, Merger dan Akuisisi, Perdagangan Internasional, Keagenan dan Distributor, menangani perkara-perkara Komersial Litigasi, dan membantu klien-klien dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka.
Visi dan Misi
Menyediakan Pelayanan Advokat dan Hukum yang Profesional
Obyektif
Memperoleh hasil yang maksimal dalam permasalahan-permasalahan hukum yang berlaku dalam melakukan negosiasi/atau membuat kerjasama atau hal-hal lain yang berhubungan dengan ruang lingkup perusahaan sehingga Klien tidak dirugikan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, antara lain dengan cara sebagai berikut :
- Memberikan advise secara lisan ataupun legal opinion secara tertulis kepada klien;
- Memberikan somasi atau mengadakan perundingan dengan pihak lain yang berhubungan dengan Klien dalam jangka waktu tertentu;
- Bertindak mewakili Klien dalam mengajukan gugatan di Pengadilan jika ternyata permasalahan hukum Klien tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah.
Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun rincian dari Ruang Lingkup Pekerjaan dan Biaya Profesional Jasa Hukum secara retainer adalah sebagai berikut :
- Mempelajari dokumen, termasuk tidak terbatas pada dokumen-dokumen yang berhubungan dengan pihak-pihak terkait;
- Memberikan Advise dan/atau Konsultasi Hukum kepada Klien dengan membuatkan Legal Resume atau legal opinion serta strategi-strategi hukum yang akan ditempuh untuk dipertimbangkan oleh Klien;
- Mempersiapkan Surat Kuasa (jika diperlukan) untuk melegitimasi keabsahan kami dalam upaya untuk melakukan suatu tindakan hukum;
- Menjawab dan menghadapi somasi-somasi dari pihak ketiga lainnya terhadap Klien, sehubungan dengan permasalahan hukum yang sedang ditangani;
- Mendampingi dan/atau mewakili Klien dalam melakukan negosiasi dengan pihak ketiga baik ditempat Klien maupun di tempat pihak ketiga atau tempat lain yang ditentukan oleh para pihak;
- Melakukan tindakan/upaya-upaya hukum lainnya dalam rangka mempertahankan kebenaran materiil serta membela kepentingan Klien, dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Klien serta memberikan pendapat hukum sehubungan upaya hukum yang akan dilakukan;