Lupa Daftarin Merek? Hati-Hati Bisnismu Bisa ‘Dicuri’ Secara Legal!
- Agustus 5, 2025
- Enigma Law Office
- 0

“Brand is just a perception, and perception will match reality over time.” – Elon Musk
Ketika kamu membangun bisnis dari nol, fokusmu mungkin ada pada produk, pemasaran, dan mencari pelanggan. Tapi satu hal yang sering banget dilupakan—dan bisa bikin kamu menyesal di kemudian hari—adalah pendaftaran merek dagang. Banyak pengusaha pemula atau UMKM berpikir bahwa daftarin merek bisa “nanti saja kalau bisnis sudah besar”. Sayangnya, dunia hukum nggak bekerja seperti itu.
Kenapa Merek Itu Penting Sejak Awal?
Merek bukan cuma soal logo, nama, atau tagline catchy. Merek adalah identitas dan aset legal dari bisnis kamu. Ketika pelanggan mengingat nama produkmu dan mengasosiasikannya dengan kualitas tertentu, itulah kekuatan merek. Nah, kalau kamu belum mendaftarkan merek tersebut secara hukum, maka secara teknis kamu belum punya hak eksklusif atas nama itu. Dan di situlah celah besar bisa terjadi.
Fakta Mengejutkan: Merek Bisa Dicuri Secara Legal
Kamu mungkin pernah dengar cerita seperti ini:
Seorang pemilik UMKM sudah bertahun-tahun pakai nama brand yang cukup dikenal di komunitasnya. Tapi suatu hari, dia dapat surat somasi dari perusahaan lain karena dianggap memakai merek dagang yang sudah terdaftar lebih dulu. Ternyata, mereknya ‘diambil’ oleh pihak lain yang lebih dulu daftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dan ini bukan fiksi hukum. Di Indonesia, sistem pendaftaran merek menggunakan prinsip “first to file”. Artinya, siapa yang mendaftar lebih dulu, dialah yang diakui secara hukum sebagai pemilik merek. Bukan siapa yang pertama kali menggunakan.
Studi Kasus: 'Susu Murni 45' yang Tergusur
Contoh nyata terjadi pada salah satu brand lokal bernama “Susu Murni 45”. Selama 10 tahun brand ini berjalan mulus tanpa kendala hukum. Tapi ketika mereka ingin ekspansi ke e-commerce nasional, mereka baru sadar bahwa nama merek mereka sudah terdaftar atas nama orang lain. Alhasil, mereka tidak bisa menjual produk dengan nama tersebut di beberapa marketplace dan harus melakukan rebranding besar-besaran. Biaya rebranding, kehilangan pelanggan loyal, dan penurunan penjualan jadi konsekuensi nyata.
Risiko Kalau Kamu Nggak Daftarin Merek
-
Brand Kamu Bisa Diambil Orang
Siapa pun bisa mendaftarkan nama brand-mu kalau kamu belum melakukannya. -
Nggak Bisa Ekspansi Legal:
Mau masuk retail modern, e-commerce besar, atau kerja sama dengan investor? Mereka akan minta bukti legal merek kamu. -
Rentan Kena Somasi atau Gugatan
Sekalipun kamu merasa punya "hak moral", hukum tetap berpihak pada yang mendaftar duluan. -
Rebranding Mahal dan Menyakitkan
Mengganti nama merek itu bukan cuma soal ganti logo. Kamu kehilangan identitas, pelanggan bingung, dan brand awareness jadi nol lagi.
Apa Itu Merek Dagang & Apa Saja yang Bisa Didaftarkan?
Menurut UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang membedakan barang/jasa seseorang dengan yang lainnya.
Yang bisa didaftarkan sebagai merek antara lain:
- Nama brand
- Logo bisnis
- Kombinasi huruf/angka tertentu
- Tagline (kalau unik)
Kapan Harus Daftar Merek?
Jawabannya: SEKARANG.
Jangan tunggu sampai bisnis besar. Justru, daftarkan merek kamu sejak awal agar:
- Kamu punya hak eksklusif atas nama tersebut
- Terhindar dari konflik hukum
- Bisnis kamu lebih kredibel di mata konsumen, investor, dan mitra
Cara Daftar Merek di Indonesia
Mendaftarkan merek sekarang makin mudah karena bisa dilakukan secara online di dgip.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
-
Cek Dulu Nama Merek Kamu
Gunakan fitur pencarian di situs DJKI untuk pastikan nama brand kamu belum digunakan orang lain. -
Siapkan Dokumen:
- Identitas pemilik (perorangan atau badan usaha)
- Logo (jika ada)
- Deskripsi produk/jasa yang dilindungi
-
Isi Formulir dan Bayar Biaya Pendaftaran
Biaya untuk UMKM saat ini sekitar Rp500.000 per kelas. -
Tunggu Proses Pemeriksaan
Setelah mendaftar, DJKI akan melakukan pemeriksaan formal dan substantif. Waktu tunggu bisa 6–12 bulan. -
Terbit Sertifikat Merek
Jika tidak ada keberatan dari pihak lain dan lolos pemeriksaan, kamu akan mendapat sertifikat resmi.
Tips agar Pendaftaran Merek Kamu Lancar
- Gunakan nama yang unik dan tidak generik
- Jangan terlalu mirip dengan merek lain
- Konsultasi ke konsultan HKI kalau ragu-ragu
- Pastikan brand kamu sesuai dengan kelas barang/jasa yang benar
Perlindungan Hukum yang Didapat Setelah Merek Terdaftar
Setelah merek kamu resmi terdaftar, kamu punya:
- Hak Eksklusif atas penggunaan merek di kelas tertentu
- Hak untuk menggugat atau melarang pihak lain yang menggunakan merek yang sama atau mirip
- Hak untuk lisensi ke pihak lain dan dapat royalti
- Nilai tambah saat cari investor atau jual bisnis
Penutup: Legal Protection Adalah Investasi, Bukan Beban
Banyak pengusaha menganggap perlindungan hukum itu urusan nanti, atau hanya untuk perusahaan besar. Padahal, kenyataannya justru sebaliknya. Bisnis kecil yang baru mulai jauh lebih rentan dan butuh perlindungan ekstra.
“You don’t build a business. You build people, and then people build the business.” – Zig Ziglar
Kalau kamu sudah bangun brand dengan penuh keringat, waktu, dan biaya, jangan biarkan itu diambil orang lain hanya karena kamu lupa daftar merek. Yuk, mulai lindungi brand kamu dari sekarang—karena pendaftaran merek itu nggak mahal, tapi kehilangan brand bisa bikin kamu rugi besar.
Aksi Hari Ini:
- Cek apakah brand kamu sudah aman di situs DJKI
- Konsultasi dengan profesional hukum
- Daftarkan merek sebelum orang lain melakukannya
Ingat, lebih baik mencegah daripada berhadapan di pengadilan. Legal itu nggak ribet, asal kamu mulai dari sekarang!