LINGKUP LAYANAN
LINGKUP JASA LITIGASI
Perkara Pidana
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam per-soalan hukum tentang permasalahan hukum pidana, di antaranya sebagai berikut:
- Perkara tindak pidana korupsi, illegal loging/fishing/mining, perkapalan dan pelayaran, penggelapan, penipuan, dan delik-delik pidana sebagaima-na diatur di dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht) namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang lain;
- Memberikan advokasi, mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam proses Peninjauan Kembali;
Perkara Perdata
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:
- Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah
membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan
agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika
dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian
dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ; - Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditor), adalah dengan
membela hak-hak dan kepentingan Kreditor/Klien termasuk namun tidak
terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitor guna “asset recovery” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditor; - Dengan direvisinya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Firma Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah memiliki berbagai pengalaman praktis dalam penanganan perkara.
Perkara Tata Usaha Negara
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum yang objek sengketanya merupakan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara, namun tidak terbatas pada Gugatan Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan pembatalan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tetap menjaga hak-hak publik, secara khusus guna membela-hak-hak dan kepentingan Klien dalam perkara Tata Usaha Negara yang sedang dihadapi
Perkara Kepailitan
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:
- Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
- Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditor), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditor/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitor guna “asset recovery” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditor;
- Dengan direvisinya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Firma Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah memiliki berbagai pengalaman praktis dalam penanganan perkara kepailitan seiring dengan perkembangannya.
Anti Monopoli dan Persaingan Usaha
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan anti monopoli dan persaingan usaha termasuk namun tidak terbatas dalam proses pemeriksaan Klien pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Firma Hukum kami juga memberikan jasa hukum sehubungan dengan pengurusan HAKI (Intellectual Property Rights) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga;
Tenaga Kerja dan Hubungan Industrial
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan tenaga kerja dalam ranah hubungan industrial, meliputi pembuatan kontrak kerja, Kontrak Kerja Bersama (KKB), dan peraturan perusahaan, termasuk namun tidak terbatas juga menyediakan dan memberikan jasa hukum mengenai hal-hal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing berikut kontrak kerjanya.
Selain dari pada itu kami memberikan advice hukum, mewakili dan atau mendampingi Klien baik dari pihak Perusahaan/Pengusaha maupun dari pihak Karyawan/Tenaga Kerja/Serikat Pekerja ketika dalam proses sengketa perselisihan, selanjutnya penanganan dalam proses perundingan Bipartit, maupun Tripartit dalam proses perundingan pada tingkat Mediasi pada institusi
pemerintah dalam hal ini Disnakertrans pemerintahan setempat. Tanpa terkecuali penanganan dalam proses litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan pada tingkat Mahkamah Agung (MA);
Hukum Perkawinan, Waris dan Keluarga
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga, Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Dalam pengertian yang dimaksud dengan Ekonomi Syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah antara lain meliputi permasalahan hukum
yang terkait namun tidak terbatas pada permasalahan dalam ruang lingkup Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan Bisnis syariah, yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama.
Tanpa mengurangi tanggung jawab profesional kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum terhadap permasalahan hukum perkawinan, harta bersama, perceraian, berikut dengan harta waris dan permasalahan hukum keluarga lainya yang secara kompetensi absolut penyelesaiannyaharus melalui kewenangan Pengadilan Negeri;
LINGKUP JASA NON LITIGASI
Hukum Perseroan
Sehubungan dengan permasalahan dalam ranah hukum perseroan, kami memberikan pelayanan jasa hukum terhadap permasalahan dalam ruang lingkup hukum perseroan, meliputi antara lain, pendirian Perseroan Terbatas (PT), termasuk pendirian PT domestik maupun PMA, pembubaran perusahaan, merger & akuisisi dan permasalahan hukum terkait lainnya.
Selain dari pada itu kami juga memberikan advis dan atau arahan kebijakan tentang praktek pengelolaan perusahaan yang baik sebagaimana prinsip GCG (Good Corporate Governance) dalam hukum perseroan, tanpa terkecuali termasuk permasalahan hukum ketenagakerjaan atau perburuhan, analisis perjanjian-perjanjian dan atau kontrak-kontrak, yang berhubungan dengan tender perusahaan, utang piutang, dan perikatan-perikatan lainnya, yang secara substansial ditujukan untuk menghindari kerugian perusahaan serta guna menjaga agar tidak terjadi kerancuan serta memperkuat kedudukan perusahaan secara hukum apabila terjadi permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada pelayanan bantuan jasa hukum sehubungan dengan pendapat hukum (legal opinion), legal review, legal audit, dan legal due diligence yang diminta oleh Klien sehubungan dengan permasalahan hukum yang terkait dengan ranah hukum perseroan;
Pasar Modal
Firma Hukum kami aktif dalam hukum Pasar Modal, dan dalam kapasitasnyatelah berperan aktif melakukan legal review terhadap dokumen-dokumenperusahaan yang akan go public dan bersama-sama dengan PerusahaanPenjamin Emisi (Underwriter)/LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank),termasuk namun tidak terbatas mempersiapkan beberapa perusahaan/Emit-en untuk melakukan Initial Public Offering (IPO)/menjual sebagian saham-sa-ham perdana di Bursa Efek;Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum antara lain:
- Mengadakan legal due diligence dalam kaitannya dengan Merger & Akuisi-si, Jual Beli Saham dan atau Asset, Debt Restructuring;
- Memberikan arahan terhadap tindakan hukum yang perlu dilakukan sehu-bungan dengan Merger & Akuisisi;
- Mempersiapkan jangka waktu, publikasi dan surat kepada para Kreditor dalam kaitannya dengan Merger & Akuisisi;
- Mempersiapkan dan mengisi dokumen hukum yang diperlukan;
Investasi
Pelayanan jasa hukum sehubungan dengan penanaman modal asing di Indonesia, mencakup pemberian opini hukum mengenai peraturan-peraturan terkait penanaman modal asing, tata cara sendirian perusahaan joint ventures dalam berbagai sektor jasa dan industri, seperti di sektor : manufaktur, perasurasian, termasuk membantu klien untuk mengurus dan memperoleh persetujuan dan ijin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha-usaha tersebut di atas;
Memberikan jasa hukum sehubungan dengan pembuatan dan pemeriksaan (drafting atau reviewing) terhadap kontrak-kontrak komersial;
Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah keagenan, lisensi, waralaba (franchise), distributor, yang mencakup pembuatan (drafting), pemeriksaan (reviewing) terhadap dokumen-dokumen perjanjian sehubungan dengan masalah-masalah tersebut di atas dan termasuk pengurusan seluruh aspek perijinan kegiatan tersebut di atas;
Perbankan
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan perjanjian kredit, baik offshore maupun onshore yang mencakup pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut seperti gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia, pelayanan kami juga mencakup menangani masalah
kredit macet yang pada umumnya dialami oleh lembaga perbankan dan pelaksanaan eksekusi dari jaminan tersebut, serta memberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang;
Asuransi
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan klaim asuransi yang diajukan oleh Klien baik dari pihak Tertanggung maupun Penanggung, termasuk sehubungan dengan permasalahan hukum dalam kaitannya perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak, polis dan permasalahan hukum asuransi yang lain;
Perkapalan dan Pelayaran
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan perkapalan dan pelayaran di antaranya mengenai perizinan berlayar, jual beli kapal, hukum jaminan dalam perkapalan, termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan-permasalahan seperti tabrakan dan atau kecelakaan kapal. Investigasi yang akan kami lakukan adalah bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dengan selalu tetap berkoordinasi dengan aparat terkait dan tetap berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
Kehutanan
Menyediakan jasa hukum sehubungan dengan permasalahan-permasalahan hukum dalam ruang lingkup kehutanan, antara lain, izin-izin pengelolaan kehutanan termasuk permasalahannya seperti misal kelengkapan-kelengkapan dokumen (izin Pemanfaatan kayu, surat keterangan sahnya hasil hutan, Provisi Sumber Daya Hutan/Dana Reboisasi (PSDH/DR), daftar pengangkut pengganti dan lain-lain), namun tidak terbatas dalam hal forest resources ;
Energi dan Sumber Daya Alam
Menyediakan jasa hukum dalam kaitannya dengan energi dan sumber daya alam, termasuk di dalamnya menangani masalah perizinan, pembebasan tanah, mempersiapkan dan menyusun perjanjian dan atau penelusuran dokumentasi hukum, dalam hal ini kami akan memberikan arahan dan pendampingan mengenai hal-hal sebagai berikut:
- Kontrak kerja
- Kuasa pertambangan
- Akuisisi tana untuk kepentingan proyek pertambangan
- Pengaturan joint venture
- Restrukturisasi proyek dan pendanaan
- Usaha kontruksi
- Operasi tambang
- Pekerja tambang
- Hukum adat setempat dan isu-isu otonomi daerah
- Kesehatan dan keselamatan pekerja tambang
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Kami memberikan jasa hukum sehubungan dengan pengurusan HAKI (Intellectual Property Rights) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga;
Tanah Dan Bangunan
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang pertanahan, sengketa pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat namun tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Pakai (SHP), pembebasan tanah, pembuatan perjanjian sewa-menyewa tanah, menyiapkan dokumen ]dokumen terkait dengan perusahaan property, pengembang perumahan, real estate, apartement, condominium dan atau rumah susun;
Keimigrasian
Memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang Keimigrasian, antara lain meliputi Perizinan Keimigrasian orang asing yang terdiri dari:
- Visa, Izin Masuk, dan Tanda Bertolak;
- Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Izin Kunjungan;
- Pendaftaran orang asing, Izin Kunjungan bagi orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari;
- Surat Keterangan Keimigrasian
- Perubahan Keimigrasian :
- Perubahan Kewarganegaraan/Naturalisasi, (Perubahan Warga Negara
Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI); - Perubahan Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin
Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP); - Perubahan Pekerjaan atau Jabatan;
- Perubahan Kewarganegaraan/Naturalisasi, (Perubahan Warga Negara
- Izin perjalanan orang asing bagi pemegang KITAS/KITAP
- Izin masuk kembali;
- Izin keluar tidak kembali;
- Deportasi; Pengusiran terhadap orang asing yang tidak dikehendaki
keberadaannya di Indonesia:- Dilakukan hanya terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum;
- Orang asing yang tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.